EQUATOR-TV, REQNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba kakap berinisial FA alias V.
FA alias V salah satu bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia.
Ia memiliki kekayaan bejibun dan tersebar di Indonesia. Polisi pun telah mengendus keberadaan harta-hartanya.
“Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),â€?? kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Polisi telah menyita harta FA alias V yakni berupa berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, Kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.
Penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp6,34 miliar.
Modus yang dilakukan FA alias V dalam tindak pidana pencucian uang adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya.
FA alias V juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah.
Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan.***
Disadur dari www.reqnews.com










