Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Cukup Dapat Izin Presiden

November 2, 2022
Reading Time: 2 mins read
Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Cukup Dapat Izin Presiden
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV.COM , REQNews – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan

August 4, 2026
PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan

PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan

August 3, 2026

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut. Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Berikut isi jawaban MK: “Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin 31 Oktober 2022.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/fokus/56455/tak-perlu-mundur-menteri-jadi-capres-cukup-dapat-izin-presiden

Post Views: 49
Tags: mahkamah konstitusiMENTERI JADI CAPRESTAK PERLU MUNDUR

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan
Berita

Laporkan Pelanggaran, Ditpolairud Polda Kaltara Kenalkan QR Code Pengaduan

August 4, 2026
PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan
Artikel

PT Prima Belum Tuntaskan Plasma, Warga Tanah Kuning Datangi DPRD Bulungan

August 4, 2026
“Sambang Nusa” Ditpolairud Polda Kaltara Edukasikan Keselamatan Laut
Artikel

“Sambang Nusa” Ditpolairud Polda Kaltara Edukasikan Keselamatan Laut

August 3, 2026
Resmi Dilantik, Saka Pramuka Anti Narkotika Tarakan, Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita

Resmi Dilantik, Saka Pramuka Anti Narkotika Tarakan, Wujudkan Generasi Emas 2045

August 2, 2026
Amankan Pengoperasian SUTT Tideng Pale–Malinau, PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh
Advetorial

Amankan Pengoperasian SUTT Tideng Pale–Malinau, PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh

July 31, 2026
Budidaya Kepiting Soka, PLN UIP KLT Raih Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026
Advetorial

Budidaya Kepiting Soka, PLN UIP KLT Raih Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026

July 31, 2026
Next Post
Sadisnya Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, Mata Dicongkel dan Jari-jari Putus

Sadisnya Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, Mata Dicongkel dan Jari-jari Putus

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV