Monday, October 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Artikel

Polri Layangkan Pemanggilan Kedua Bos CV Samudera Chemical

Senin, 21 November 2022 - 09:02

by REDAKSI
November 21, 2022
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
0 0
Polri Layangkan Pemanggilan Kedua Bos CV Samudera Chemical
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV.COM , REQnews – Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua untuk pemilik perusahaan supplier obat sirup CV Samudera Chemical berinisial E yang saat ini tengah melarikan diri.

Diketahui, polisi telah menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus peredaran obat sirup yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, hingga menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Related posts

Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

October 18, 2026
Pemprov Apresiasi 12 Siswa Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda

Pemprov Apresiasi 12 Siswa Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda

October 18, 2026

“Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.

Penyidik pun telah meminta keterangan dari sejumlah pegawai CV Samudera Chemical, namun tidak ada satupun yang mengaku mengetahui keberadaan E.

“Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya,” kata jenderal bintang satu itu.

Jika surat pemanggilan kedua tersebut tak dipenuhi, maka nama bos CV Samudera Chemical itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita tunggu sampai panggilan kedua,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut Bareskrim baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical.

Atas perbuatannya itu, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/57242/polri-layangkan-pemanggilan-kedua-bos-cv-samudera-chemical

Post Views: 587
Tags: BARESKRIM POLRICV SAMUDERA CHEMICALGAGAL GINJAL AKUThukumMELARIKAN DIRI

Trending 7 Hari Terakhir

  • SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam Lewat Bantuan 95 Sambungan Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Tanjung Selor! 3.500 Pendayung dan 130 UMKM Meriahkan Festival Sungai Kayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumuskan Arah Pembangunan 2027, Musrenbang Desa Katul Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara
  • Pemprov Apresiasi 12 Siswa Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda
  • “Polisi Penolong” Beraksi di Pelabuhan SDF Tarakan, Hadir dengan Kepedulian dan Ketulusan

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

Gubernur Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Selamatkan Mahasiswa Kaltara

October 18, 2026
Pemprov Apresiasi 12 Siswa Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda

Pemprov Apresiasi 12 Siswa Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda

October 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In