EQUATOR-TV.COM , REQnews – Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua untuk pemilik perusahaan supplier obat sirup CV Samudera Chemical berinisial E yang saat ini tengah melarikan diri.
Diketahui, polisi telah menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus peredaran obat sirup yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, hingga menewaskan ratusan anak di Indonesia.
“Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.
Penyidik pun telah meminta keterangan dari sejumlah pegawai CV Samudera Chemical, namun tidak ada satupun yang mengaku mengetahui keberadaan E.
“Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya,” kata jenderal bintang satu itu.
Jika surat pemanggilan kedua tersebut tak dipenuhi, maka nama bos CV Samudera Chemical itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita tunggu sampai panggilan kedua,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Bareskrim baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical.
Atas perbuatannya itu, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.***(08)
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/read/news/57242/polri-layangkan-pemanggilan-kedua-bos-cv-samudera-chemical










