
EQUATORTV-TV.COM, TARAKAN – Akibat mengambil sebuah ayunan milik warga, dan menjualnya ke penampungan besi tua, dua orang yang diduga pelakunya yang masing-masing berinisial TJ alias JY dan EM diamankan unit Reskrim Polsek Tarakan Utara.
Kepada Awak media, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Tarakan Utara, Kapolsek Tarakan Utara IPDA Ridho Aldwiko, S.Tr. K mengatakan, aksi pencurian ini terungkap berawal adanya laporan dari korban ke Polsek Tarakan Utara, yang telah kehilangan 1 unit ayunan besi.
“Dengan adanya laporan itu, maka tim unit Reskrim kami segera ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari berbagai informasi yang berhasil di himpun oleh tim kami, Maka terungkap jika kedua orang ini diduga pelakunya”, ujar Ridho Aldwiko.
Kapolsek Tarakan Utara ini menjelaskan, aksi pencurian itu sendiri terjadi Pada hari Minggu 19 Februari 2023 lalu sekitar pukul 18.30 wita di Jl. Sei Bengawan Rt. 02 Kel. Juata Permai Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan.
Dimana kedua pelaku melakukan pencurian 1 (satu) set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi yang berada di samping kanan halaman sebuah rumah warga di Jl. Sei Bengawan Rt.02.

Ridho menjelaskan, melihat rumah dalam kondisi sepi, kedua pelaku yakni TJ Alias JY dan EM nekat mengangkat besi menggunakan kedua tangan pelaku dan lalu memasukan ayunan itu ke dalam gerobak kayu yang sudah terikat dengan sepeda motor, setelah itu langsung di bawa pergi ke penjual besi tua untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 256.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Akibat aksi pencurian ini, korban diduga menderita kerugian materi sebesar Rp. 5.500.000,-(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kedua pelaku kini sudah kami amankan, dan kepada pelaku Dikenakan ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan selama 7 Tahun”, tegas IPDA Ridho.
Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah gerobak yang terbuat dari kayu dan 1(satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya.*** (ETV02)











