Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Lagi Bisnis Kosmetik Ilegal Digagalkan, Istri Ditangkap Polisi Dan Suami Masih DPO

March 24, 2023
2 min read
Lagi Bisnis Kosmetik Ilegal Digagalkan, Istri Ditangkap Polisi Dan Suami Masih DPO
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATORTV-TV.COM, TARAKAN – Meski telah berulang kali digagalkan oleh aparat, namun upaya penyelundupan kosmetik tanpa izin edar di wilayah Provinsi Kalimantan Utara masih saja terus dilakukan oleh sejumlah pelaku. Kali ini upaya penyeludupan 21 Koli kosmetik ilegal yang dilakukan oleh pasutri, kembali digagalkan polisi.

Berbagai merek kosmetik ilegal yang didatangkan dari kota Tawau Malaysia itu, diamankan pada 11 Februari 2023 lalu di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Baca Juga

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

June 5, 2026
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

June 4, 2026

Selain kosmetik sebanyak 21 koli meliputi 10.607 pcs yang hendak dikirim melalui KM Putra Kusuma dengan rute Tarakan – Tolitoli, polisi juga mengamankan seorang wanita sebagai tersangka, yakni inisial S (49).

Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial I yang merupakan pemilik barang dan suami S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO), lantaran saat dilakukan penangkapan I berada di Manado.

“Ini merupakan kedua kalinya si pelaku melakukan pengiriman kosmetik ilegal ke tujuan yang sama. Pertama dilakukan pada Januari lalu sebanyak 20 koli,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP Iptu Sri Djayanthi Madogo dalam konferensi pers, Senin (20/3).

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang buruh pelabuhan Malundung pada 9 Februari lalu. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan langsung bergegas melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan pada 11 Februari.

Alhasil, didapati sebuah mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DM 8030 MO yang memuat barang tanpa izin tersebut masuk area pelabuhan. Padahal, waktu itu diketahui tidak ada jadwal keberangkatan baik kapal Pelni maupun kapal Perintis.

“Kemudian pukul 18.00 Wita dilakukan pemeriksaan, dan ternyata barang yang dikirim tersebut sudah sempat dinaikan sebanyak dua koli di sebuah speedboat, kemudian setelah dibuka di dalam karung terdapat sebanyak 21 koli barang berupa kosmetik. Dan mobil pikap itu sudah pergi meninggalkan pelabuhan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pemilik barang kosmetik tersebut adalah suami SY. “Barang kosmetik ini atas perintah DPO I menyuruh saksi B selaku buruh pelabuhan untuk mengirimkan barang tersebut melalui kapal perintis, dimana biaya pengiriman barang kosmetic tersebut, saksi B diberi upah sebesar Rp1.500.000, namun saat ditangkap saksi B belum dibayar oleh DPO I,”ungkapnya.

Sedangkan tersangka SY memiliki peranan untuk mengirimkan barang kosmetik ke Pelabuhan Malundung Tarakan bersama tiga anak buahnya dari kediamannya di Jl. Angrek RT 11 Kelurahan Karang Anyar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.*** (ETV02)

Post Views: 49
Tags: DPOIlegalkaltarapenyelundupan kosmetikpolisiTARAKAN

Berita Terbaru

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

June 5, 2026
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

June 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun

June 4, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi
Advetorial

Pemprov Fasilitasi Pemulangan Warga Terlantar Asal Sulawesi

June 5, 2026
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara
Advetorial

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Harapkan Dongkrak Ekonomi UMKM Kaltara

June 5, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun
Advetorial

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB Kaltara, Pertahankan Predikat Daerah Rukun

June 5, 2026
Berdiri di Tanah Kaltara, Sekolah Garuda Malah Minim Putra Daerah?
Berita

Berdiri di Tanah Kaltara, Sekolah Garuda Malah Minim Putra Daerah?

June 4, 2026
Dt. Buyung Perkasa, Apresiasi Malinau Raih Kategori Kabupaten Terbaik Se-Kaltara
Berita

Dt. Buyung Perkasa, Apresiasi Malinau Raih Kategori Kabupaten Terbaik Se-Kaltara

June 4, 2026
PLN UIP KLT Tuntaskan Sertipikasi 4 Bidang Aset Lahan GI 150 kV Bontang Lestari
Advetorial

PLN UIP KLT Tuntaskan Sertipikasi 4 Bidang Aset Lahan GI 150 kV Bontang Lestari

June 4, 2026
Next Post
Atasi kebocoran pipa 560 milimeter, tim Perumda Tirta alam Tarakan lakukan perbaikan disaat menjalankan ibadah puasa

Atasi kebocoran pipa 560 milimeter, tim Perumda Tirta alam Tarakan lakukan perbaikan disaat menjalankan ibadah puasa

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV