EQUATOR-TV, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan telah berhasil membongkar praktik perjudian yang terjadi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (29/5) sekitar pukul 22.30 WITA. Aksi penggerebekan tersebut membuat puluhan orang yang sedang bermain judi panik dan berlarian, namun tujuh orang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan tersebut, ia segera memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. “Saat anggota tiba di lokasi, benar adanya aksi perjudian dan di atas meja juga ditemukan uang,” ungkapnya pada Rabu (31/5).
Puluhan orang lain yang terlibat dalam perjudian berhasil melarikan diri saat akan diamankan. Mereka meninggalkan sepeda motor mereka yang tidak jauh dari tempat bermain judi. Dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, setiap individu memiliki peran yang berbeda dalam praktik perjudian tersebut.
TP (46) berperan sebagai pemain judi, UT sebagai pengocok kartu, HR sebagai pemain, NN sebagai pemain, AB sebagai pemain, HR sebagai pemain, dan RS sebagai pemain judi. “Selama penggerebekan, kami juga menemukan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Bahkan dua botol alat bong juga diamankan,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa praktik perjudian ini telah berlangsung cukup lama. Meskipun para pelaku hanya mengakui praktik tersebut baru berjalan seminggu. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 5.120.000.
Sebanyak 17 sepeda motor juga berhasil diamankan, diduga milik para pelaku yang melarikan diri. “Kami telah menyita sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polres Tarakan. Kami berharap pemiliknya akan datang dan mengakuinya. Jika ada yang mengakui, kami dapat memberikan informasinya,” kata Kapolres.
Ronaldo mengakui bahwa praktik perjudian ini sering dilakukan oleh para pelaku pada malam hari, namun tak jarang juga terdapat permainan serupa pada siang hari di lokasi yang sama. Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. “Saya akan melindungi identitas masyarakat yang memberikan laporan. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan hal ini kepada saya,” tambahnya.
Dalam upayanya untuk memberantas praktik perjudian ilegal, Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil. Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian yang merugikan ini dan tetap berperan sebagai pelapor yang bertanggung jawab, guna menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari praktik perjudian ilegal.










