EQUATOR-TV.COM. JAKARTA – Sidang yang mengadili kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 30 Milyar yang terjadi pada salah satu nasabah Bank BRI, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang.
Sidang lanjutan dengan agenda Repliek (Jawaban) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasehat Hukum Terdakwa IHS ini, merupakan buntut kasus lama yang terjadi pada 2019 silam.
Sidang Repliek JPU siang hari ini merupakan jawaban atas Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa IHS, Dr.Alex Chandra, SH, SE, M.Hum, pada sidang 10 Agustus 2023 lalu. Dalam penyampaiannya, JPU berpendapat bahwa, semua alasan-alasan Penasehat Hukum Terdkwa IHS, adalah tidak berdasar karena hal-hal yang dikemukakan Penasehat Hukum tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara, jadi JPU tidak sependapat dengan Eksepsi Penasehat Hukum dan memohon kepada Majelis Halim untuk sekiranya menolak Eksepsi Penasehat Hukum yang dibacakan pada Kamis lalu.
Dalam wawancaranya dengan awak media usai sidang, Alex Chandra selaku Penasehat Hukum Terdakwa IHS menyampaikan bahwa, “Dalam sidang tadi, intinya JPU menolak Eksepsi saya sebagai Penasehat Hukum Terdakwa minggu lalu, yang menurut hemat saya semua penolakan itu sifatnya hanya alasan-alasan subyektif dari Jaksa saja. Kita tunggulah, hasil akhir dari putusan majelis hakim minggu depan bagaimana ? Saya berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya terhadap Terdakwa yang selama ini tidak bersalah”, ujar Alex.
Sebagaimana dijabarkan dalam sidang terdahulu, Alex Chandra menyampaikan dalam Eksepsinya bahwa, JPU – Buchari Tuasikal, SH dianggap tidak cermat, dalam membuat Surat Dakwaan karena JPU tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya. Surat Dakwaan JPU dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas _(Obscuur Libel)_.
Dalam 18 point eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa IHS yang hingga kini masih mendekam di Rutan Kelas I Pondok Bambu ini, disebutkan bahwa selama ini IHS belum pernah menerima surat resmi dari pihak Bank BRI yang menyatakan telah terjadi salah transfer kepadanya sejak kasus 2019 ini bergulir. Status “note invalid credit account currency” pada transaksi uang yang masuk di rekening Terdakwa, hingga kini belum ada penjelasan secara resmi dari BRI terkait status tersebut dan belum pernah ada klaim dan complain yang diterima oleh Terdakwa IHS.
Perkara Pidana yang tercatat dengan nomer perkara : 476/Pid.B/2023/PN.Jkt Pst ini, masih akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda sidang Putusan Sela Majelis Hakim.(ETV.01)










