EQUATOR-TV, TARAKAN -Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisal B, pada Senin sore pk.14.30 wita. Sebagaimana disampaikan Direktur Ditpolairud Polda Kaltara – Kombespol Bambang Wiriawan S.I.K., M.H. dalam jumpa persnya di depan awak media, pada Rabu pagi.
Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan Tim Ditpolairud Polda Kaltara, berhasil mengungkapkan sebuah penyelundupan zat berbahaya berupa 5 Kg sabu.
Sebagaimana disampaikan, Direktur Ditpolairud Polda Kaltara, bahwa kronologis kejadian peristiwa penyelundupan narkoba terjadi pada waktu Senin sore (25/12/2023).

Tersangka berinisial B telah melakukan aksinya membawa sejumlah zat berbahaya berupa 5 Kg sabu, yang dibawa menuju lokasi di Kalimantan Utara dekat perairan Sumatra. Tersangka berinisial B telah mendapatkan perintah dari saudara AJ selaku rekannya, untuk mengambil barang di perairan Tanjung Daun, Kabupaten Tana Tidung.
Pada waktu itu Tersangka berinisial B telah berkomunikasi dengan rekannya AJ, yang meminta untuk menghubungi dirinya, bahwa Tersangka B tidak memiliki kendaraan untuk berlayar menuju tambak. Rekan Tersangka berinisial B, juga telah mendapatkan kabar berita dari sodara AJ yang saat itu berada di Tarakan. Barang-barang narkotika tersebut berasal dari negara Malaysia, kemudian Tersangka B dari Malaysia menuju Tarakan beralih ke perairan tambak dengan melalui pelabuhan untuk mengambil barang di perairan Tanjung Daun.
Selanjutnya Tersangka B bertanya kepada saudara AJ dan bertemu di lokasi pertambakan untuk memberikan 1 buah speed boat berwarna hijau yang akan dipakai sebagai transportasi Tersangka . Lalu Tersangka berinisial B tersebut berangkat menggunakan speed boat menuju ke Tanjung Daun, untuk bertemu dengan saudara AJ .
Dari sinilah, Dirutpoldakaltara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dengan sengaja disiapkan oleh Tersangka berinisial B tersebut, diantaranya berupa 1 buah Pipa Titanium, 4 buah kantong teh yg dimasukan kedalam plastik lalu dibungkus dengan kertas kemasan berwarna hijau yang diletakkan ke dalam karung, 1 pack masker, 1 buah handphone, serta 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Pasca usai penangkapan tersebut, pihak Ditpolairud Polda Kaltara selanjutnya akan melakukan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan keberhasilan Ditpolairud Polda Kaltara dalam rangka turut menjaga keamanan dan memerangi peredaran narkotika di perairan Kaltara.









