EQUATOR TV, BULUNGAN – Pada hari Kamis (18/4), Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yaitu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan yang baru.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, menjelaskan bahwa perda ini adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada masyarakatnya. Dalam perda tersebut, terdapat berbagai insentif pajak daerah, termasuk di antaranya adalah relaksasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami ingin memberikan keberpihakan kepada masyarakat dengan memberikan insentif pajak daerah, mulai dari pengurangan hingga pembebasan BPHTB,” ujar Bupati Bulungan.
Beliau juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi terkait kebijakan tersebut. Dalam acara sosialisasi ini, turut hadir jajaran DPRD, Forkopimda, OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bulungan. Mereka diminta untuk aktif dalam menyebarkan informasi sehingga masyarakat dan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan dengan baik.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengingatkan akan adanya mekanisme pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak. Oleh karena itu, sosialisasi ini harus diikuti dengan cermat, terutama oleh jajaran perangkat daerah terkait, camat, lurah, dan kepala desa. Mereka dianggap sebagai ujung tombak pemerintahan daerah dalam menyampaikan kebijakan kepada masyarakat.
Selain memberikan insentif kepada wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga berharap bahwa perolehan pajak daerah semakin optimal. Pendapatan dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta program-program sosial kemasyarakatan.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan di Kabupaten Bulungan.










