EQUATOR TV – TANJUNG SELOR – Sudahkah usaha Anda terlindungi dengan HAKI ? Bagi 80 orang para peserta Seminar Pengembangan Ekonomi Kreatif Dalam Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang hadir sejak Minggu hingga Senin siang (06/05/2024) di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, bisa jadi informasi tentang HAKI merupakan sebuah angin segar, terutama bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalimantan Utara.
Pasalnya, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, akan segera memfasilitasi penerbitan HAKI bagi para pelaku Ekraf binaannya melalui tim Kanwil Hukum dan HAM yang juga hadir sebagai pemateri dalam seminar hari kedua ini.
Sebelumnya, di tahun 2023 telah tercatat kurang lebih 33 UMKM dan Ekraf dari total keseluruhan 507, telah terdaftar Hak Patennya oleh Dinas Komunikasi Dan Ekonomi Kreatif, diantaranya Kota Tarakan ada 9 UMKM, Kabupaten Tana Tidung 1 UMKM , Kabupaten Nunukan 9 UMKM, Kabupaten Malinau 7 UMKM, serta Kabupaten Bulungan 7 UMKM.
Pada seminar kali ini,
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham – Shanti Meidiana Panjaitan, SH, MH, juga hadir untuk menyampaikan materinya terkait “Fasilitas HAKI Untuk Penguatan Pengembangan Usaha Dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif”. Saat ditemui awak media usai paparan, Shanti mengatakan, “Kami mengajak masyarakat Kaltara untuk menerapkan dan menghasilkan karya cipta sesuai dengan perlindungan yang berlaku”. Lebih jauh lagi, kehadiran tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman
kepada seluruh peserta UMKM dan Ekraf Kaltara untuk mulai melindungi karyanya dengan HAKI.
Dalam seminar ini juga dibahas tentang penggunaan Hak Cipta dan Hak Paten untuk kepentingan komersial, yang harus memiliki izin dari pemegang hak cipta, karena bila tidak, akan mengakibatkan munculnya gugatan maupun somasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kalimatan Utara juga turut hadir sebagai pemateri, dengan tema “Peranan Bank Indonesia Dalam Fasilitasi HAKI Untuk Pengembangan Usaha Dalam Usaha dan Ekosistem”.










