EQUATOR-TV, BOGOR – Sebanyak 30 Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara jalani Diklat di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Polri Megamendung, Selasa (27/08/2024).
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gubernur Kaltara-Dr.H.Zainal A.Paliwang, SH, M.Hum mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini, karena PPNS di Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, merupakan bagian penting dari upaya Pemprov Kaltara dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh provinsi ini. “Saya berharap melalui pendidikan dan pelatihan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan teknis dan hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh dalam upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara lebih efektif,” kata Gubernur Zainal.
Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kepolisian RI-Brigjen (Pol).Agus Santoso, S.I.K., M.SI, menekankan pentingnya diklat tersebut untuk PPNS di Provinsi Kaltara, mengingat potensi alam di Kaltara yang sangat banyak sehingga perlu untuk menjaga kekayaan alam tersebut dengan optimal.
Disampaikan Plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara-Nur Laila, S.Hut., M.Si., bahwa peningkatan kapasitas SDM PPNS tersebut adalah dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Kaltara, yang diikuti oleh 30 orang calon PPNS Kaltara, selama 2 bulan dengan pola 400 Jam Pelatihan (JP) di Megamendung, Bogor. “Terdapat 30 calon PPNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara yang akan menjalani diklat dengan pola 400 JP, yang bila dikonversi mereka akan menjalani diklat selama 2 bulan mulai tanggal 27 Agustus sampai 25 Oktober mendatang, dengan tujuan untuk mencetak para PPNS agar dapat melaksanakan penegakan hukum pada bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian hutan,” ucap Nur Laila.
Adapun 30 orang calon PPNS Kaltara, terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, UPTD KPH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, serta 1 orang perwakilan dari Taman Nasional Kayan Mentarang dan Balai KSDAE di Kaltara.
Pembukaan tersebut ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sebagai penandatangan PKS, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Dr.Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., dan Sekda Kaltara-Dr.H.Suriansyah, M.AP., serta Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri-Brigjen (Pol).R.Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H.(dkisp)










