
AKARTA, REQNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami informasi kiriman kardus berisikan minyak goreng untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pejabat Kemendag lainnya.
Seperti diketahui Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO atau Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Mendalami satu per satu yang seperti tadi disampaikan (kiriman kardus),” tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2022.
Febrie masih enggan berkomentar banyak terkait pengusutan kiriman kerdus ke pejabat Kemendag tersebut. Yang pasti, penyidik tengah berkonsentrasi menelusuri lebih jauh perihal tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satunya istri dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan istri dari Indrasari dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 lalu.
Ada lima tersangka yang diperiksa dengan salah satunya istri dari Indrasari. Mereka adalah BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag, Bresman Gultom selaku pensiunan pada Kemendag, dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag.
Kemudian Fatimah S selaku istri tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, David Salim selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan Kemendag.
Disadur dari Req News










