EQUATOR-TV, TARAKAN – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan mengadakan Sosialisasi Peringatan Hakordia 2024 dengan tema “Penguatan Komitmen Antikorupsi dan Antinarkoba Guna Mendukung Keberhasilan Ekonomi Biru Menuju Indonesia Maju” bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Stasiun PSDKP Tarakan, pada Selasa pagi (10/12/2024).
Juraidah, S.St.Pi selaku Kepala Urusan Umum Stasiun PSDKP Tarakan mewakili Kepala PSDKP Kota Tarakan memberikan sambutan sekaligus meresmikan sosialisasi pada pagi ini. “Dengan sosialisasi ini kita menegakkan integritas kita agar terhindar dari gratifikasi, kolusi dan nepotisme. Tidak hanya hari ini, dalam pelaksanaan tugas setiap harinya dan arahan pimpinan selalu menegaskan, mengajak dan berkomitmen teman-teman selaku pelayanan publik bisa menjaga integritas dalam setiap aspek.” Ucap Juraidah.
Sosialisasi ini memiliki tujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta pengetahuan mengenai korupsi dikalangan ASN dengan mengundang dua narasumber yaitu Joni Effendi A.Md.,Kep dari Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Dewantara Wahyu Pratama, S.H., M.H. Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Joni Effendi mewakili BNNP memberikan materi pertama dengan judul Peran ASN Dalam Pencegahan & Pemberantasan Narkoba di Kalangan Instansi Pemerintah. Dalam pemaparannya Joni menjelaskan narkotika jenis sabu yang sebenarnya tidak laku penjualannya di luar negeri, bahkan harga jualnya sebut saja di Myanmar seharga Rp. 20.000 per gram. Sehingga Indonesia menjadi target pasar paling menggiurkan dikarenakan harga jual di Indonesia mencapai Rp. 1.500.000 per gram.
Belum lagi ditemukan kasus baru dimana liquid rokok elektrik ternyata ada yang mengandung zat narkotika. “Ini merupakan kasus baru. Ternyata ada rokok elektrik atau vape, liquid nya itu mengandung zat narkotika yaitu sabu.” Jelas Joni.
Sementara itu, Dewantara Wahyu Pratama mewakili Kejaksaan Negeri Tarakan sebagai narasumber kedua, memberikan materi dengan judul “Peran ASN Dalam Pencegahan & Pemberantasan Korupsi di Kalangan Instansi Pemerintah”.
“ASN bekerja sesuai tupoksi adalah salah satu hal yg penting dalam pelaksanaan hukum di negara ini. Substansi hukum adalah aturan yang baik yang harus dijalankan oleh ASN. Sederhananya, jika setiap ASN menjalankan tugasnya dengan baik tentu saja bisa memberikan contoh yang baik pula. Sehingga kesempatan untuk melakukan korupsi menjadi lebih kecil.” jelas Dewantara.
Melalui kegiatan ini PSDKP Tarakan berharap, intens kiranya untuk saling menjaga integritas di lapangan. Sebagai pembelajaran dan harus sadar akan pentingnya berkomitmen, bukan pada tugas hari ini saja tetapi juga tugas-tugas yang akan datang.










