EQUATOR TV -TARAKAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara, kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, kali ini seberat 98,58 gram yang dilakukan pada Kamis siang (30/01/2025), di Mako Polairud Polda Kaltara, Tarakan.
Barang bukti ini, merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di Tarakan pada awal Januari 2025. Pemusnahan dipimpin oleh Wadir Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryono, dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai pihak terkait.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Yudi Pranatha, dalam wawancaranya dengan awak media menjelaskan bahwa sabu tersebut disita dari tiga tersangka, yaitu T alias C, S alias I, dan T alias B. Mereka ditangkap di Jalan Cenderawasih Gang Trenggalek, Tarakan pada 9 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, mengenai rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan dibawa ke Tarakan melalui jalur laut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut, di rumah T alias C.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger berisi dua bungkus plastik bening berukuran sedang dan dua bungkus plastik berukuran kecil berisi sabu dengan berat total 98,58 gram. Polisi juga menyita satu alat hisap, satu timbangan digital ukuran kecil, dan satu pipet berwarna merah.
AKBP Yudi lebih jauh lagi menjelaskan bahwa peran masing-masing dari tersangka. T alias C adalah pemesan sabu dari S alias I. S alias I membeli sabu tersebut dari DPO berinisial M seharga Rp 65 juta dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 12,5 juta. Sementara itu, T alias B, bertugas mencari speedboat untuk menjemput sabu tersebut di perairan Nunukan.
“Kami masih memburu tiga tersangka lain yang berinisial M, A, dan X,” ujar Kompol Yudi. “Mereka diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba ini. M diduga sebagai bandar, A sebagai pengantar, dan X juga sebagai pengantar,” ujarnya.
Polda Kaltara juga menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba lebih lanjut (IK)










