EQUATOR TV, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa siang (07/05/2025) menggelar pers conference, pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Kaltara dan dihadiri perwakilan Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapkesda Dinkes Tarakan, serta Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara.
Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Kaltara pada 03–14 April 2025, dimana barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja dan sabu, dengan berat diatas 5 gram, yang disita dari tersangka berinisial AZ, HM, ZL, JA, dan AR.
Kombes Pol.Khoirun Hutapea, S.I.K, S.H, selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, dalam pers conference-nya menyebutkan, “Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan awal. Barang bukti yang diamankan telah diuji dan negatif mengandung methamphetamine. Tersangka mengaku menggunakan narkotika untuk pelarian dari masalah keluarga. Sebagian barang berasal dari Samarinda dan dibawa oleh kerabat Tersangka ke Tarakan”, ujar Kombes Pol.Khoirun.
Pada 3 April 2025 pukul 14.30 WITA, tim mengamankan Dana dan Sarita di depan Kantor Lion Parcel, Jalan Jenderal Soedirman, Tanjung Selor. Mereka kedapatan mengambil paket berisi ganja seberat 486,37 gram. Keduanya mengaku hanya disuruh oleh A alias Z yang berada di Samarinda. BNNP Kaltara telah berkoordinasi dengan BNNP Kaltim untuk menangkap A alias Z.
Selanjutnya, pada 7 April 2025 pukul 01.30 WITA, tersangka HM ditangkap di depan Masjid At-Taqwa, Jl.Diponegoro, Sebengkok. Ia membawa sabu seberat 241,1 gram. Kemudian pada 14 April 2025 pukul 21.30 WITA, tersangka Z alias L ditangkap di halaman Kost Batara, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, dengan barang bukti sabu seberat 14,07 gram. Dari hasil pengembangan, tim mengamankan dua tersangka lain, J alias A dan A alias R. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja, dengan berat netto 428,47 gram dan sabu dengan, berat netto 253,87 gram
Merujuk pada kasus ini, BNNP Kaltara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan Kalimantan Utara bebas narkoba. (IZ)










