EQUATOR-TV, BULUNGAN – Perkara penggelapan uang nasabah Bankaltimtara yang terjadi di Bulungan, Kaltara dengan terdakwa Siti Latipah dan korbannya bernama Jaleha terus bergulir. Perkaranya pun kini telah masuk ke ranah pengadilan.
Kuasa hukum terdakwa Syahrudin, SH dan Hendrawan, SH menyampaikannya pada Tim Liputan dalam wawancaranya pada Jumat siang (16/05/2025). Perkara ini, saat ini masih dalam proses persidangan, dan telah sampai pada agenda pembelaan atau pledoi. “Objek dari kasus ini adalah terkait dana sebesar Rp 250 juta yang dituduhkan kepada klien kami. Seolah-olah klien kami ini menggelapkan uang tersebut,” ucap Syahrudin selaku Kuasa Hukum Siti Latipah.
Menurut si pelapor, uang tersebut bukan untuk dipinjamkan, tetapi mau disetorkan ke bank. Dengan alasan Jaleha buta huruf dan kliennya dituduh menyimpan bukunya bertahun-tahun. “Sekarang kalau buku itu disimpan bertahun-tahun, bagaimana dia mencairkan uangnya ditahun berjalan. Tentu kalau pencairan tidak boleh dilakukan oleh klien kami, karena tugas penyelia (jabatan saat itu) hanya melayani nasabah, dan mengawasi teller pada bank tersebut di Bankaltimtara,” paparnya
Artinya dia yang mengawasi teller-teller ini, sesuai SOP Bankaltimtara melalui saudara saksi Eka yang saat ini masih bekerja di Bankaltimtara. “Siapapun tidak boleh penarikan, harus nasabah sendiri dengan membawa KTP dan tandatangan langsung, kecuali pakai surat kuasa dan tidak boleh bertandatangan di slip kosong,” tambahnya.
Dia menjelaskan yang diperkarakan dalam pengadilan, adalah uang Rp 250 juta. Awalnya pelapor Jaleha sebelum Rp 250 juta ini sudah meminjamkan uang ke Siti Latipah berkali-kali sebelumnya. Setelah Rp 250 juta itupun ada. “Dan rinciannya itu ada dan kami sudah ajukan sebagai alat bukti di pengadilan dan sudah dibuktikan,” terangnya.
Kata dia, memang ada kwitansi yang tidak diakui oleh Jaleha terkait bayaran atau cicilan dari Siti Latipah inipun sudah dilampirkan. Kalau terkait tandatangan atau kwitansi itu palsu atau tidak, itu harus ada hasil putusan pidananya tentang pemalsuan kwitansi itu. “Terbukti lagi, ternyata Polda Kaltara ini pernah mengajukan uji di labfor terkait tandatangan apakah itu palsu atau tidak. Tapi dari Polda Jatim terkait hasil laboratoriumnya itu dikembalikan. Karena Polda Kaltara itu tidak bisa memberikan tandatangan asli dari Jaleha, makanya dikembalikan dan berkas itu ada di berkas perkara. Kalau asli atau tidak maka harus ada putusan dari pengadilan dulu terkait hukum pidananya,” tutur Syahrudin.
Dia melanjutkan alasan dari Labfor Surabaya itu, karena tidak ada tandatangan asli sebagai pembanding. Muncul pertanyaan, pihaknya pun beralibi karena berpendapat itu boleh. “Pendapat kita sebagai kuasa hukum, mungkin saja yang ditakutkan ternyata tandatangan asli identik dengan yang ada fotokopi di KTP atau di kwitansi. Kwitansi asli kan disita, kenapa tidak ditunjukkan di Labfor. Saat pledoi baru kita buka,” ungkapnya.
Kemudian ada keterangan ahli, tapi tidak dihadirkan di pengadilan. Keterangan yang benar menurut Undang-Undang itu adalah keterangan saksi maupun ahli, itu keterangannya di persidangan dibawah sumpah. “Jadi agak lucu, yang dipersoalkan Rp 250 juta, kok tuduhannya merampok sekian miliar,” pungkasnya (RT).










