EQUATOR-TV, TARAKAN — Upaya meningkatkan kualitas layanan publik Balai POM Tarakan menjadi bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Standar Pelayanan Publik, pada Kamis pagi (26/6/2025), bertempat di Kantor BPOM Tarakan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfa, SE, M.Si yang sekaligus sebagai narasumber utama dalam forum diskusi ini.
Dalam FGD kali ini, Maria Ulfa menegaskan bahwa layanan publik harus hadir secara nyata, mudah diakses, dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Ia menyoroti beberapa layanan BPOM Tarakan yang masih belum bisa dijangkau sepenuhnya oleh masyarakat.
“Layanan-layanan yang belum bisa diakses di BPOM Tarakan, dari seluruh perwakilan yang hadir di sini, berharap agar ada koordinasi BPOM Tarakan dengan BPOM di daerah lain, agar tetap dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat di sini,” ujar Maria Ulfa.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan bersama terhadap peredaran obat dan makanan, terutama melibatkan para pemangku kepentingan terkait. “Pengawasan yang dilakukan BPOM Tarakan tidak dapat berjalan sendiri jika tidak melibatkan stakeholder lainnya. Makanya, ada harapan agar kedepan ada monitoring bersama dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Tak kalah penting, Maria Ulfa juga meminta BPOM lebih tegas menegakkan aturan, khususnya terkait peredaran obat tanpa izin. “Kami berharap BPOM lebih mengutamakan fungsinya, misal terkait toko obat yang tidak memiliki izin menjual obat ke toko-toko kelontong, yang akhirnya itu menjadi laporan. Apabila ada kendala, BPOM dapat menggunakan kewenangannya untuk memanggil bila penjualannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan, S.Si, Apt yang dalam hal ini diwakili oleh Nor Janah, S.K.M, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas besar dalam menjamin keamanan produk obat dan makanan di wilayah ini, baik sebelum maupun sesudah beredar di pasaran.
BPOM selalu melakukan pengawasan pre-market dan post-market. Bila telah sesuai dengan regulasi dan standar, produk baru dapat beredar. Semua itu dilakukan guna memastikan masyarakat terlindungi dari produk-produk yang berbahaya.
Sepanjang tahun 2024, BPOM Tarakan telah mencatatkan tujuh layanan publik yang berjalan, yakni: pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, penerbitan surat keterangan export pangan, penerbitan surat import pangan, penerbitan izin penerapan CPPOB, penerbitan rekomendasi sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB), penerbitan rekomendasi sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Secara Bertahap, serta penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
Namun, masukan dari FGD kali ini, menjadi catatan penting agar ke depan layanan BPOM lebih mudah diakses, cepat, dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Hadir dalam FGD ini, perwakilan TNI dan Kepolisian, Bea Cukai, Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Disperindagkop, DPMTSP, Universitas Borneo Tarakan, pelaku usaha, media massa dan perwakilan kosumen(RK).












