EQUATOR-TV.COM, TARAKAN – Setelah adanya putusan banding, Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dinyatakan bebas dari Tahanan Lapas Kelas II A Tarakan. Rabu (01/06/2020) sekitar pukul 00.00 WITA dini hari.
Saat dikonfirmasi. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman didampingi Kasi Pitsus, Salomon Saing mengatakan pihaknya telah melaksanakan penetapan putusan banding kepada tiga terdakwa.
“Diantaranya atas nama Khaeruddin Arief Hidayat, Hariyono, dan Sudarto”ujarnya.
Harisman juga mengungkapkan bahwa dalam putusan banding tersebut ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
“Didalam putusan banding itu menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini tidak terbukti bersalah.”ungkapnya
Setelah mendapatkan putusan tersebut. Pihaknya langsung segera mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan.
“Putusannya keluar baru kita terima hari ini dan ketiga terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan”katanya
Untuk selanjutnya pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang karna masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap hak asasi dari penuntut umum.
Sementara itu, Mantan Wakil Walikota Tarakan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltara, Khaeruddin Arief Hidayat sangat bersyukur atas putusan banding yang di berikan.
“Alhamdulillah putusan banding diberikan kebebasan dan muhadan bisa kembali ke aktivitas seperti biasanya”ucapnya
Arief menerangkan bahwa setelah di bebaskan dari tahanan dan dinyatakan tidak bersalah dirinya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota dewan di Provinsi Kaltara.
“Insyaallah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD karna sampai sekarang ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltara”terangnya
Selain itu, Arief mengungkapkan selama beberapa bulan berada menjadi tahanan di Lapas Kelas II A Tarakan dirinya mendapatkan begitu banyak pengalaman.
“Selama berada di dalam lapas, begitu banyak pengalaman dan hikmah yang di dapatkan sehingga menjadi pelajaran dan penyemangat kedepannya.”ungkapnya
Mantan Wakil Walikota Tarakan ini berharap agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang saat ini berjalan dapat di anulir dan tidak berproses lebih lanjut.
“Tentu saya kira partai juga tidak bersalah menganggap bahwa keputusan kemarin sudah jatuh dan saat ini memang ada surat itu tetapi dengan danya keputusan pengadilan tinggi tentang pembebasan saya mudahan itu bisa dianulir dan tidak berproses sehingga saya tetap beraktivitas seperti biasa.”harapnya(*etv1)









