.jpg)
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – DJP Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil berencana mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rencananya akan segera direalisasikan pada 2023 mendatang.
“Ini untuk kemudahan, tidak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri,” kata Direktur Peraturan Perpahakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.
Alangkah baiknya, masyarakat melakukan validasi nomor NIK di KTP supaya tidak menghambat proses administrasi di kemudian hari.
Tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, kamu bisa mengecek NIK secara online. Berikut cara mudah yang dapat dilakukan:
1. Cek NIK online melalui SMS/WhatsAppMasyarakat dapat menggunakan smartphone untuk melakukan pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp.
Untuk melakukan pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik DisdukcapilKemendagri 0815-3636-9999.
Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
Kemudian, tunggu hingga mendapat balasan
2. Cek NIK online melalui Fb dan Twitter
Masyarakat juga dapat menggunakan alternatif lain yakni melalui FB dan Twitter.Yang perlu diketahui, Akun facebook resmi Disdukcapil ‘Halo Dukcapil’, sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil ‘@ccdukcapil’.
Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan3. Cara Cek NIK online melalui email
Masyarakat dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim kecallcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.
Namun cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
Disadur dari Req News










