.jpeg)
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Buat emak-emak yang suka belanja online, ada pengumuman yang tak mengenakkan nih dari pemerintah.
Rencananya, pemerintah bakal mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi berbagai platform digital, termasuk belanja online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJO) Neilmaldrin Noor mengatakan, bea meterai ini berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2022.
“Atas transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 Tahun 2020,” kata Neilmaldrin, seperti dikutip dari Merdeka, Selasa 14 Juni 2022.
Adapun jenis dokumen yang terkena bea meterai pada transaksi e-commerce, seperti:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;
b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
Jika sebuah transaksi tak memuat dokumen-dokumen dimaksud, maka bea meterai akan dibebaskan.
Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
Disadur dari Req News








