“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022.
Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata dia.
Polisi menyebut jika penetapan tersangka terhadap Bharada E terkait dengan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J. “Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri. (Penetapan tersangka terkait) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya terjadi peristiwa baku tembak antar anggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baku tembak tersebut terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E yang sama-sama merupakan bagian dari Propam Polri.
Namun, dari kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelecehan dan penodongan pistol yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri.***
Disadur dari www.reqnews.com