
EQUATOR-TV, REQnews – Masyarakat masih bertanya-tanya terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sampai saat ini, belum jelas kapan akan disahkan.
Sementara kasus pembobolan sampai pencurian serta perdagangan ilegal data pribadi terus terjadi.
Menanggapi hal itu, Dirjen APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A Pangerapan mengatakan, RUU PDP masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI.
“Ini lagi masih di bahas. Targetnya cepat selesai di tahun ini,” kata Semuel di Jakarta, Senin 5 September 2022.
Ia menegaskan, RUU PDP bukanlah satu-satunya solusi untuk menekan kasus pencurian data pribadi atau data pelanggan pada perusahaan.
Semuel menyebut, harusnya pihak penyedia layanan juga memperkuat dan menjaga kerahasiaan data pelanggannya agar tak bobol.
“Kalau gak siap simpan data, ya udah gak usah collect data. Atau gak, minta minim data saja,” ucapnya.
Menurut dia, setiap kali ada kebocoran terdapat dua hal. Pertama adalah pelanggaran administratif dari penyedia. Sesuai dengan UU ITE setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaannya.
Kedua, menurut Semuel, pengendali harus memastikan jangan sampai tahu ada kebocoran data tapi belum ditutup. “Nah, itu tanggung jawab mereka,” ujar Semuel.***
Disadur dari www.reenews.com
https://www.reqnews.com/read/news/54074/simpang-siur-ruu-pdp-kominfo-kasih-bocoran-ini








