
EQUATOR-TV, REQnews – Selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat atau PB.
Zumi Zola dinyatakan bebas dari Sukamiskin berbarengan dengan sejumlah sosok terkenal lain seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
“Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, dikutip Selasa, 6 September 2022.
“Tidak ingat betul (siapa saja yang bebas) tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” lanjutnya.
Meski begitu, Elly menyebut para napi koruptor itu tidak bebas murni melainkan bebas bersyarat. Mereka masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” ujar Elly.
Diketahui sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK. Ia juga diduga telah menerima gratifikasi. Zumi lantas divonis enam tahun penjara dan seharusnya bebas pada 12 September 2023.***
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/read/news/54126/dapat-pembebasan-bersyarat-zumi-zola-resmi-hirup-udara-bebas








