EQUATOR-TV, REQnews – Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar memastikan, koruptor kelas wahid Anas Urbaningrum masih belum bebas.
Elly mengungkapkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu belum membayar uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya
“Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti,” kata Elly, seperti dikutip dari Merdeka, Rabu 7 September 2022.
Sementara ini, menurut Elly, Anas tengah menjalani pidana subsider uang pengganti. Ia pun lantas membocorkan kemungkinan waktu pembebasan Anas, yakni tahun depan.
“Kemungkinan 2023,” ujar Elly.
Ia menjelaskan, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan, pada 2015 lalu, yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
Seperti diketahui, Anas terjerat kasus korupsi proyek Hambalang di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan kasus tindak pidana pencucian uang pada 2013 lalu.
Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Lalu, pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun.
Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS. Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun..
Disadur dari www.reqnews.com










