EQUATOR-TV, REQNews – Pengusutan kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta SAS kepada belasan anak di Alor, NTT diharapakan menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Hal itu dikemukakan oleh Komnas Perempuan yang mendorong aparat kepolisian menerapkan undang-undang TPKS dalam kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta SAS.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat digunakan dalam pengusutan kasus tersebut serta pendampingan korban.
“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” kata ndy Yentriani dikutip dari Antara di Kupang, Minggu 11 September 2022.
Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Dan dia berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.
Hingga kini sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.
Polisi masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS.***
Disadur dari www.reqnews.com
https://www.reqnews.com/read/news/54304/uu-tpks-diharapkan-digunakan-dalam-kasus-pelecehan-di-alor