Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

UU TPKS Diharapkan Digunakan dalam Kasus Pelecehan di Alor

September 12, 2022
Reading Time: 1 min read
UU TPKS Diharapkan Digunakan dalam Kasus Pelecehan di Alor

Ilustrasi korban pelecehan seksual

Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, REQNews – Pengusutan kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta SAS kepada belasan anak di Alor, NTT diharapakan menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Hal itu dikemukakan oleh Komnas Perempuan yang mendorong aparat kepolisian menerapkan undang-undang TPKS dalam kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta SAS.

Baca Juga

Ombudsman RI Gelar Rakor Pengawasan Pertanahan se-Kalimantan Utara

Ombudsman RI Gelar Rakor Pengawasan Pertanahan se-Kalimantan Utara

July 17, 2026
Jemput Bola, Disdukcapil Bulungan Prioritaskan Difabel, Disabilitas dan Lansia

Jemput Bola, Disdukcapil Bulungan Prioritaskan Difabel, Disabilitas dan Lansia

July 17, 2026

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat digunakan dalam pengusutan kasus tersebut serta pendampingan korban.

“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” kata ndy Yentriani dikutip dari Antara di Kupang, Minggu 11 September 2022.

Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Dan dia berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.

Hingga kini sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.

Polisi masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS.***

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/news/54304/uu-tpks-diharapkan-digunakan-dalam-kasus-pelecehan-di-alor

Post Views: 47
Tags: Kekerasan SeksualPelecehanPENDETA DI ALORUU TPKS

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Ombudsman RI Gelar Rakor Pengawasan Pertanahan se-Kalimantan Utara
Berita

Ombudsman RI Gelar Rakor Pengawasan Pertanahan se-Kalimantan Utara

July 18, 2026
Jemput Bola, Disdukcapil Bulungan Prioritaskan Difabel, Disabilitas dan Lansia
Advetorial

Jemput Bola, Disdukcapil Bulungan Prioritaskan Difabel, Disabilitas dan Lansia

July 18, 2026
Ombudsman RI Minta Instansi Kaltara Benahi Pelayanan 2026
Berita

Ombudsman RI Minta Instansi Kaltara Benahi Pelayanan 2026

July 17, 2026
Gubernur Kaltara Hadiri Raker APPSI di Lombok, Bahas Tantangan Daerah
Advetorial

Gubernur Kaltara Hadiri Raker APPSI di Lombok, Bahas Tantangan Daerah

July 18, 2026
Sekprov Kaltara Ajak Apindo Tingkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Advetorial

Sekprov Kaltara Ajak Apindo Tingkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

July 18, 2026
Gugat SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dua Polisi Serahkan Bukti Baru ke PTUN Samarinda
Berita

Gugat SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dua Polisi Serahkan Bukti Baru ke PTUN Samarinda

July 16, 2026
Next Post
Ngeri! Irjen Putu Jayan Ungkap Jumlah Personel Polri yang Bertugas Amankan KTT G20

Ngeri! Irjen Putu Jayan Ungkap Jumlah Personel Polri yang Bertugas Amankan KTT G20

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV