EQUATOR-TV.COM , REQnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kedua advokat itu juga harus membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider dua bulan dan satu bulan kurungan, terkait kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Mereka dinilai telah mempengaruhi tujuh saksi agar tidak kooperatif di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Yaitu untuk meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti, sehingga membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai jika perbuatan merintangi penyidikan sangatlah banyak dan luas tafsirannya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor, bahwa perbuatan merintangi penyidikan pada hakekatnya adalah suatu delik formil di mana perbuatan pelaku secara langsung menyebabkan penyidik tidak dapat melakukan pekerjaannya,” kata Eva kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Ia mengatakan jika dalam perkara tersebut, perbuatan yang didakwakan adalah mempengaruhi perhitungan kerugian negara. Sehingga menurutnya agak aneh, sebab perhitungan atas kerugian negara harusnya dilakukan melalui forensic accounting.
“Karena sifatnya merupakan suatu scientific evidence, suatu bukti yang didasarkan pada suatu pengetahuan ilmiah dari pemeriksaannya yang dalam, bahwa ilmiah harus didasarkan pada data yang validitas dan reliabilitasinya dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Untuk itu, kata ‘mempengaruhi’ menurut dia sangatlah aneh digunakan, karena dalam suatu penelitian ilmiah posisi peneliti harus indipenden dan didasarkan pada suatu ruang kebebasan akademik yang dilindungi oleh HAM (Hak Asasi Manusia).
Menurutnya, dakwaan mempengaruhi saksi di pihak lain yang kemudian dikaitkan dengan metode atau teknik investigasi penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik sangatlah aneh.
Eva menyebut bahwa hubungan penyidik dengan saksi secara langsung tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. “Saksi memberikan pengakuan jujur atau berbohong juga didasarkan pada kemampuan penyidik dalam melakukan interview, interogasi atau investigasi,” lanjutnya.
Sehingga dirinya mengatakan jika pihak ketiga seharusnya tak memiliki pengaruh, dan dakwaan dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan menjadi kabur. “Maka harusnya pengaruh pihak ketiga menjadi tidak ada. Menurut saya dakwaan demikian menjadi suatu yang kabur,” ujarnya.
Diketahui, Didit dan Indrawijaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya mengajukan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.***
Disadur dari www.reqnews.com