EQUATOR-TV.COM , REQnews – Sejak 26 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) Berat Masa Lalu.
Namun, Keppres 17/2022 ini tak serta merta diterima begitu saja oleh masyarakat, bahkan disebut penuh dengan polemik dan kontroversi hukum
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid menyayangkan tidak dimuatnya diktum-diktum penting dalam sebuah penyelesaian hukum yang adil dan benar atas pelanggaran HAM berat dalam keppres tersebut.
“Salah satu diktum tersebut adalah identifikasi perihal faktor dugaan pihak pelaku yang tidak termasuk mandat dalam TPPHAM. Dengan demikian tidaklah terpenuhi syarat internasional tentang penyelesaian atau closure yang adil,” kata Usman dalam keterangannya kepada REQnews.com, Rabu 5 Oktober 2022.
Ia juga menyebut dalam keppres pembentukan TPPHAM itu tidak dimuat dasar untuk bisa merekomendasikan kebijakan-kebijakan dan cara-cara mencegah terulangnya kekerasan dan pelanggaran HAM di masa depan.
Usman menyatakan bahwa Keppres 17/2022 jika dilihat secara seksama, isinya penuh dengan problematika.
Pertama, tim presiden diberi mandat terbatas kepada rehabilitas fisik dan kurang pada penekana keadilan serta akuntabilitas. “Juga pengungkapan kebenaran, reparasi hak korban, serta hak atas kepuasan korban akan adanya jaminan tidak berulangnya pelanggaran masa lalu di masa depan,” ujar Usman.
Kemudian, kedua tim itu diisi oleh anggota-anggota yang memiliki rekam jejak problematik.
“Keanggotaannya masih ada yang problematik dari segi rekam jejak, integritas dan independensinya di bidang penegakan hukum juga HAM,” ucap Usman.
“Bahkan ada beberapa yang terlibat kejahatan,” kata dia menambahkan.
Sebagai informasi, tim PPHAM ini bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020.
Tugas lainnya adalah merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang kembali.
Tercatat, ada 13 kasus pelanggaran HAM yang kini ditangani Komnas HAM, yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius atau petrus 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Wasior Wamena, pembantaian dukun santet Banyuwangi 1998, Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, rumah Geudang 1989-1998, hingga kasus Paniai 2014.***
Disadur dari www.reqnews.com










