EQUATOR-TV.COM , REQnews – Merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak dengan eletronic traffic law enforcement (ETLE).
“Petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” kata Latif, seperti dikutip dari Republika, Selasa 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, dengan pemberlakuan kebijakan ini, maka seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas, akan ditarik.
“Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ucap Latif.
Namun untuk saat ini, kepolisian baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta. Rencananya Polda Metro Jaya bakal menyediakan ETLE Mobile untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar. Kemudian setiap Polres juga bakal disediakan satu unit ETLE Mobile.
“Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile. Jadi satu ETLE mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Kalau untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” jelas Latif.
Rencananya, menurut Latif, ETLE Mobile untuk masing-masing polres di Polda Metro Jaya bakal didistribusikan pada awal Desember 2022 mendatang. Nantinya dengan adanya ETLE Mobile ini, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
“Dengan adanya ETLE Mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” tegas Latif.
Sebelumnya, Sigit menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung. Bahkan instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Kemudian jika ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.***
Disadur dari www.reqnews.com










