Terkait adanya fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui patroli Sat Samapta mendatangi sejumlah apotek menyusul larangan yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait penjualan ataupun resep obat sirup kepada masyarakat, Jum’at (21/10).
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Malinau IPDA Isak Pangala, S.E., menjelaskan bahwa pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan personelnya tersebut, personel patroli Samapta menghimbau kepada pihak apotek yang disingahi untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Sejumlah apotek yang berada di Malinau kami datangi. Kami dari Kepolisian secara proaktif terkait dengan informasi yang sedang beredar saat ini yaitu gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak dengan melakukan pencegahan seperti memberikan himbauan-himbauan kepada petugas disejumlah apotek di Malinau agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Isak
Isak menambahkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari Pemerintah.
Kemudian, kedepan Polres Malinau bersama instansi terkait juga akan melakukan sosialisasi lanjutan terkait Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
“Kepada masyarakat Kabupaten Malinau, kami juga mengajak agar memberikan informasi kepada Polres Malinau apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak, kedepan kami bersama instansi terkait akan turun bersama untuk memberikan edukasi baik di apotek maupun masyarakat terkait penyakit ini,” tambahnya
Untuk diketahui, berikut ini daftar obat yang telah ditarik peredaranya oleh BPOM :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran diseluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Isak juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini dan meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan yang diberikan Pemerintah.(ETV02)