EQUATOR-TV.COM , REQnews – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 di Kementerian Perindustrian.
Ia menduga bahwa para tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayan (MK) dan tiga orang lainnya, telah mempermainkan kuota impor garam.
Kuntadi menyebut bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama merekayasa data, yang dijadikan patokan untuk menentukan kuota impor garam.
“Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu 2 November 2022.
Menurutnya, data yang direkayasa oleh para tersangka tidak diverifikasi dan tidak didukung dengan alat bukti yang cukup hingga merugikan negara yang cukup banyak.
Dalam data tersebut, para tersangka menyebut jika Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam. “Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun,” kata dia.
Karena perbuatan para tersangka, penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. “Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini,” lanjutnya.
Kuntadi mengatakan bahwa penyidik menduga jika ditingkatkannya kuota garam tersebut, hanya untuk keuntungan pribadi.
Empat orang tersangka tersebut adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto (YA), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono (FJ).
Selanjutnya ada mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (MK) dan terakhir ada Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk (FTT).
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.***(08)
Disadur dari www.reqnews.com










