EQUATORTV.COM, TARAKAN – DPRD Kabupaten Bulungan menyampaikan nota penjelasan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/3) di Ruang Sidang Datu Adil.
Dijelaskan, Pemkab Bulungan pada dasarnya telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dan disempurnakan dengan ranperda yang baru. Dasarnya antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 yang salah stu substansinya menegaskan pengaturan TJSLP dengan kewajiban hukum (legal obligation lebih mempunyai kepastian hukum jika dibandingkan dengan CSR yang bersifat sukarela (voluntary).
Dengan meningkatkan TJSLP dari voluntary menjadi mandatory (perintah bersikap wajib) diharapkan adanya daya atur, daya ikat dan daya dorong bagi perusahaan untuk melaksanakan TJSLP serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian dengan dinamika perubahan regulasi peraturan terkait, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat paripurna juga berisi pemandangan umum anggota dewan lewat fraksi terhadap 3 ranperda yang diajukan Pemkab Bulungan yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan (Perseroda). Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota.
Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat Nasdem. Fraksi Amanat Keadilan Bintang Pembangunan di DPRD Bulungan pada dasarnya menyampaikan apresiasi atas pengajuan 3 ranperda oleh Pemkab, sebagai upaya penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bulungan, Kilat, A.Md beserta jajaran serta diikuti Sekretaris Daerah, Risdianto, S.Pi, M.Si.(ETV02)










