Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Ferdy Sambo Melawan Putusan Hukuman Mati, Ajukan Kasasi Kembali dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

May 23, 2023
2 min read
Ferdy Sambo Melawan Putusan Hukuman Mati, Ajukan Kasasi Kembali dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum.

Baca Juga

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026

Dalam keterangan tertulisnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Selain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Djuyamto menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, dalam waktu 14 hari sejak diajukannya permohonan kasasi, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hal ini mengonfirmasi putusan PN Jaksel Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan banding bersama dengan jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mereka berdua.

Post Views: 48

Berita Terbaru

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik
Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Kepercayaan Publik

April 17, 2026
Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih
Berita

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat
Advetorial

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 16, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara
Berita

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 17, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui
Advetorial

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 16, 2026
Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan
Berita

Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan

April 15, 2026
Next Post
desta Cabut Gugatan Cerai ke Istrinya, Natasha Rizki?

desta Cabut Gugatan Cerai ke Istrinya, Natasha Rizki?

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV