Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • jakarta
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • jakarta
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Berita
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Tana Tidung
  • Nunukan
  • Malinau
  • Nasional
  • Kaltara

Ferdy Sambo Melawan Putusan Hukuman Mati, Ajukan Kasasi Kembali dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Melawan Putusan Hukuman Mati, Ajukan Kasasi Kembali dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum.

Baca Juga

Pendapatan Meningkat! Pedagang Kembali Berjualan di Dermaga Pelabuhan SDF, Meski Ada Larangan

Pendapatan Meningkat! Pedagang Kembali Berjualan di Dermaga Pelabuhan SDF, Meski Ada Larangan

Juli 8, 2025
Tablet dan Uang Koperasi SDN 005, Raib Dibawa Kabur Maling! Total Kerugian Capai 15 Juta Rupiah

Tablet dan Uang Koperasi SDN 005, Raib Dibawa Kabur Maling! Total Kerugian Capai 15 Juta Rupiah

Juli 8, 2025

Dalam keterangan tertulisnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Selain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Djuyamto menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, dalam waktu 14 hari sejak diajukannya permohonan kasasi, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hal ini mengonfirmasi putusan PN Jaksel Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan banding bersama dengan jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mereka berdua.

Berita Terbaru

Pendapatan Meningkat! Pedagang Kembali Berjualan di Dermaga Pelabuhan SDF, Meski Ada Larangan

Pendapatan Meningkat! Pedagang Kembali Berjualan di Dermaga Pelabuhan SDF, Meski Ada Larangan

Juli 8, 2025
Tablet dan Uang Koperasi SDN 005, Raib Dibawa Kabur Maling! Total Kerugian Capai 15 Juta Rupiah

Tablet dan Uang Koperasi SDN 005, Raib Dibawa Kabur Maling! Total Kerugian Capai 15 Juta Rupiah

Juli 8, 2025
Dukung Pemkot Tarakan, BAZNAS Lakukan Pendataan Akurat untuk Sekolah Rakyat

Dukung Pemkot Tarakan, BAZNAS Lakukan Pendataan Akurat untuk Sekolah Rakyat

Juli 8, 2025

Baca Lainnya

Pendapatan Meningkat! Pedagang Kembali Berjualan di Dermaga Pelabuhan SDF, Meski Ada Larangan
Berita

Pendapatan Meningkat! Pedagang Kembali Berjualan di Dermaga Pelabuhan SDF, Meski Ada Larangan

Juli 8, 2025
Tablet dan Uang Koperasi SDN 005, Raib Dibawa Kabur Maling! Total Kerugian Capai 15 Juta Rupiah
Berita

Tablet dan Uang Koperasi SDN 005, Raib Dibawa Kabur Maling! Total Kerugian Capai 15 Juta Rupiah

Juli 8, 2025
Dukung Pemkot Tarakan, BAZNAS Lakukan Pendataan Akurat untuk Sekolah Rakyat
Berita

Dukung Pemkot Tarakan, BAZNAS Lakukan Pendataan Akurat untuk Sekolah Rakyat

Juli 8, 2025
Next Post
desta Cabut Gugatan Cerai ke Istrinya, Natasha Rizki?

desta Cabut Gugatan Cerai ke Istrinya, Natasha Rizki?

  • #55 (tanpa judul)
  • Berita
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Sample Page
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • jakarta
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV