Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Selain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Djuyamto menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, dalam waktu 14 hari sejak diajukannya permohonan kasasi, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hal ini mengonfirmasi putusan PN Jaksel Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan banding bersama dengan jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mereka berdua.