Tarakan – Polisi kembali berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial IP yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian handphone di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tersangka IP tampaknya memiliki kecenderungan untuk menyasar barang berharga pemilik warung, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randhya Sakthika Putra, melalui Kanit Pidum, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah, menjelaskan bahwa IP pertama kali melakukan pencurian 1 unit handphone di salah satu toko pada tanggal 9 Mei sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur. Pada TKP kedua, IP kembali mengambil 1 unit handphone sekitar pukul 20.31 Wita di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur pada tanggal 13 Mei.
“IP juga terlibat dalam TKP ketiga di sebuah warung ayam geprek sekitar pukul 08.00 Wita. Di sana, IP berhasil mengambil 1 handphone dan dompet korban yang berisikan uang senilai Rp 1,7 juta. Terakhir, pada tanggal 16 Mei 2023, IP kembali beraksi di warung di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dan berhasil mengambil 1 unit handphone,” ungkapnya pada hari Selasa (23/5).
Akhirnya, IP berhasil ditangkap di Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sekitar pukul 11.00 Wita pada hari Kamis, (18/5). Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 4 unit handphone sebagai barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan oleh IP saat melakukan pencurian sangat meresahkan, di mana korban terjebak dalam kesibukan melayani pembeli. IP memanfaatkan situasi tersebut dan dengan cepat mengambil barang berharga korban.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di Tarakan. Meskipun aksi IP telah menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat, tindakan tegas dari pihak berwenang memberikan harapan akan peningkatan keamanan di wilayah ini.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang.










