Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI)
Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah untuk memeriksa kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Dari kegiatan yang dilakukan BPK tersebut, jenis pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan bentuk pernyataan profesional pemeriksa mengenai informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah. Dikutip dari laman BPK, keempat jenis opini BPK yaitu:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau opini wajar tanpa pengecualian adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan entitas keuangan yang diperiksa Auditor BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Opini WTP adalah impian dan kebanggaan institusi baik pusat maupun daerah, sebab institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atauqualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan entitas keuangan yang diperiksa Auditor BPK disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia , kecuali untuk jalur hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Pendapat Tidak Wajar (TW)
Opini Tidak Wajar atau pendapat yang merugikan adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan entitas keuangan yang diperiksa Auditor BPK tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
BPK juga dapat memuat pernyataan menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) yang berarti Auditor BPK tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu pendapat.
Pendapat yang dikeluarkan oleh BPK didasarkan atas beberapa kriteria yaitu:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
3. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI)
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan
Di samping 4 (empat) kriteria diatas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Sekretaris Jenderal BPK RI mengatakan dalam hal pelaksanaan anggaran pemerintah/pemerintah daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Misalnya; bangun gedung, uangnya keluar, gedungnya enggak ada.” Berarti ada penyimpangan. Enggak mungkin dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kompas.com jumat, 14/12/2020.
OPINI BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMDA KALTARA; WTP 8 kali berturut-turut
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mendapat penghargaan dari BPK RI berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021, bahkan Predikat Opini WTP diperoleh 8 kali berturut-turut oleh pemerintah daerah provinsi kalimantan utara dari LKPD tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021.
WTP ini menggambarkan bahwa pengelola keuangan daerah selalu taat azas, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu penghargaan ini tidak saja menjadi kebanggaan masyarakat kaltara sekaligus membuktikan pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel sehingga tidak ditemukan adanya penyimpangan dan susunan keuangan, bila akuntabilitas penggunaan keuangan ini mampu dipertahankan, masyarakat optimis pemerintah provinsi kaltara dapat mewujudkan kaltara yang berubah, maju dan sejahtera sebagaimana visi pemprov kaltara.
OPINI TIM INDEPENDEN PEMPROV KALTARA; Keuangan pemprov kaltara tidak wajar atau pendapat yang merugikan
Opini BPK RI yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut atas tata kelola keuangan pemerintah provinsi kalimantan utara sangat kontras dengan opini yang diberikan oleh Tim Independen Penilai Kinerja Keuangan Pemprov Kaltara sebagaimana dirilis dimedia kabarnukan.com tanggal 30 juni 2023 .Dalam rilisnya Ketua Tim saudara DR. Bastian Lubis yang juga Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengatakan bahwa “ditemukan peretasan anggaran pada dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan pemukiman pemerintah provinsi kalimantan utara tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 42 miliar.”
Hasil penelitian Tim Independen sebagaimana pers rilis sangat detail, tdk saja MC yang tdk sesuai dengan fakta lapangan bahkan curah hujan pun dihitung untuk mengetahui volume pekerjaan, artinya hasil temuan tim independen dangan perhitungan yang teliti, akurat dan detail tsb membuktikan profesionalitas kerja tim bahkan saudara DR . Bastian Lubis sebagai ketua tim independen memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Utara agar melaporkan kepada aparat penegak hukum dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman pemprov kaltara.
Dari temuan tim independen ini dapat disimpulkan bahwa tata kelola keuangan di pemerintah provinsi kaltara terutama pada dinas PUPR-Perkim, tidak baik-baik dan tidak wajar-wajar saja.
PUBLIK OPINI
BPK RI mengatakan bahwa tata kelola pemerintah keuangan provinsi kaltara baik-baik saja dengan diberikannya penghargaan WTP, sementara Ketua Tim Independen Penilai Kinerja Pemprov Kaltara mengatakan tata kelola keuangan pemprov kaltara tidak akuntabel. Lalu apa opini publik kaltara, mana yang harus dipercaya?! Silahkan publik beropini.***
By: esdua












