EQUATOR-TV, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang berhasil dibawa oleh 2 orang tersangka, pada Kamis pagi (21/2/2024) di Tarakan.
Kedua tersangka ini, kini sedang diamankan di Polairud Polda Kaltara. Dalam converensi pers-nya dengan awak media, Wadirpolairud Polda Kaltara melalui Kasubdit Gakkum-Yudhi Franata mengatakan bahwa, “2 orang tersangka tersebut telah kami amankan karena telah membawa dan mengedarkan barang narkotika jenis sabu seberat 7 kg”.
Selanjutnya, Ditpolairud Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti, dengan dilarutkan bersama cairan bayclin beserta kurang lebih 7 kantong berisi narkotika jenis sabu. Ditpolairud juga telah melakukan pengamanan guna hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait pemusnahan barang-barang tersebut, serta telah melakukan pengujian sampel, apakah barang bukti narkotika sebanyak 7 kantong tersebut, positif mengandung Methamfetamine, yaitu zat narkotika golongan 1 yang dapat bekerja pada sistem saraf pusat dan bersifat sangat adiktif, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, termasuk larangan penggunaannya.
Selain itu, Yudhi juga menambahkan bahwa,
“Sampai saat ini, 2 orang tersangka tersebut masih menyampaikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga kami juga masih harus terus didalaminya kembali”. Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tersangka dilaporkan oleh istri tersangka. Dan saat ini status dari istri tersangka adalah sebagai saksi. Untuk itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut, karena kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari kasus 4 Februari 2024 lalu, berupa pengedaran narkotika jenis sabu sebesar 2 kg, dimana sebelumnya juga telah berhasil diamankan 2 orang tersangka berinisial yaitu YS dan AS dari Tarakan.