EQUATOR-TV.COM TARAKAN* – Pada Senin malam (15/04), Penjabat Walikota Tarakan (PJ) Dr.Bustan,S.E.,M.Si, dalam pertemuannya dengan para media, menghimbau kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemkot Tarakan, untuk masuk kerja kembali pada 16 April 2024. Himbauan ini dilaksanakan setelah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H berakhir.
Dalam wawancaranya dengan media kali ini, berkaitan dengan persoalan WFH (_Work Form Home_) pada 16-17 April 2024 ini, Bustan mengatakan bahwa, “Himbauan ini telah seusai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yaitu dilaksanakan setelah libur nasional dan cuti bersama menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H” .
“Terdapat perubahan Surat Edaran dari Kemenpan RB terkait permberlakuan WFH tersebut untuk Kalimantan Utara, dikarenakan arus mudik lebaran di daerah Bulungan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor, sejauh ini terpantau lancar dan tidak terjadi peningkatan jumlah pemudik dan kemacetan. Jadi, jika dilihat dari kondisi geografis, adalah menjadi salah satu pertimbangan juga, untuk tidak memberlakukan WFH di Kota Tarakan ini”, tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang Surat Edaran PJ Walikota, bahwa libur nasional dan cuti bersama menyambut Idul Fitri terhitung mulai tgl 10-11 April 2024, cuti bersama 4 hari, serta ditambah hari libur Sabtu dan Minggu, sehingga total libur adalah sebanyak 10 hari, menurutnya sudah cukup dan menghimbau seluruh ASN Pemerintah Kota Tarakan, agar pada hari Selasa sudah bisa masuk kerja kembali seperti biasa, pasca libur bulan Ramadhan berakhir.










