EQUATOR TV-DERAWAN – Kementrian Kelautan Dan Perikanan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, gelar sosialisasi dan pengawasan Destructive Fishing, pada ajang temu warga nelayan Pulau Derawan pada Senin malam (06/05/2024), di Balai Desa Kampung Derawan, Berau-Kalimantan Timur.
Melalui paparannya, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan-Johanis J.Medea, S, St, Pi, dihadapan lebih dari 30 nelayan di kampung Derawan, menegaskan apa saja yang masuk sebagai destructive fishing, hingga soal penggunaan kompresor yang masih banyak dipertanyakan.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Johanis menegaskan, “Terkait kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun dan strum, masyarakat Derawan telah berkomitmen untuk menolak kegiatan yang merusak. Dan ketentuan soal kompresor sebagai alat tangkap yang dilarang, memang ada dalam penjabaran UU Nomer 45 tahun 2009, bahwa kompresor merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya, sehingga nelayan memahami bahwa ini merupakan ketentuan nasional sehingga masyarakat pun harus mendukungnya”.
Acara sosialisasi dan diskusi dengan warga pulau Derawan ini juga dihadiri Kepala Kampung Derawan-Indra Mahardika, SE, yang menyebutkan bahwa, “Kami selaku kepala Kampung menolak destructive fishing yg tidak diinginkan dan tidak ramah lingkungan. Dan terkait penggunaan kompresor oleh masyarakat memang sudah sejak dulu sudah menggunakannya.”
Selain itu, Indra juga menyampaikan bahwa, “Prosestase kondisi masyarakatnya saat ini 70 : 30. Bila pada tahun 2008 banyak masyarakat yang bekerja sebagai nelayan saja, namun saat ini sudah banyak yang beralih ke usaha pariwisata, banana boad, jasa penginapan, dan sebagainya, walaupun masih banyak juga yang bergantung pada hasil laut”.
Dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum ini, diharapkan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di masyarakat kepulauan Derawan untuk melindungi sumber daya laut, demi keberlanjutan ekosistem perikanan jangka panjang.









