Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan menggelar acara sosialisasi tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Kebun Raya Bundahayati pada Senin ini. Acara tersebut dihadiri oleh narasumber yang ahli di bidangnya, termasuk Dewi Sri Kurniawati, S.Si, M.Si, yang merupakan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, secara resmi membuka acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang sejalan dengan program prioritas kabupaten, yakni Transfer Anggaran dari Kabupaten ke Desa Berbasis Ekologi (TAKE). Program ini bertujuan untuk mendorong pemerintahan desa dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan aspek lingkungan, demi keasrian dan kelestarian lingkungan.
Bupati juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Ia meminta agar pelaku usaha mematuhi komitmen dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Pasal 71 ayat 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan.










