EQUATOR-TV, TARAKAN Dalam rangka melindungi dan mengendalikan ancaman alih fungsi lahan pertanian yang kian meningkat, serta sebagai upaya pencetakan lahan-lahan pertanian baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Pembaruan Data Lahan Baku Sawah (LBS)”, pada Rabu pagi (03/10/2024).
Acara yang digelar di Hotel Lotus Panaya, Tarakan ini, diawali dengan penyampaian paparan oleh perwakilan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur via zoom meeting, serta dihadiri langsung oleh perwakilan berbagai instansi terkait, diantaranya perwakilan dari DPKP Kabupaten/Kota di Kaltara, DPUPR, DKPP, dan sebagainya.
Diskusi ini berfokus pada tantangan yang dihadapi dalam menjaga lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan dan pertambahan penduduk, yang berisiko mengurangi lahan pertanian produktif. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian-DPKP Provinsi Kaltara, Ramadhani, SP yang mengungkapkan pentingnya FGD kali ini, guna pembaharuan Data Lahan Baku Sawah (LBS), yang nantinya dapat menjadi acuan bagi kebijakan pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai strategi yang dilakukan DPKP Kaltara untuk mempertahankannya.
“FGD ini sebagai langkah DPKP Prov Kaltara dalam upaya memperbaiki data LBS yang selama kita dapatkan, yang banyak terjadi perbedaan. Perbedaan itu bukan berarti data itu tidak sama, perbedaan ini adalah di persepsi, pengertian data tersebut, data yang diperoleh dan ditetapkan oleh teman-teman ATR/BPR itu adalah data Luas Baku Sawah (LBS). LBS ini menjadi dasar kita untuk menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati menjadi lahan pertanian pangan yang berkelanjutan. Nah, tetapi tidak semua data yang ada di LBS itu dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dikarenakan data LBS tersebut itu, belum dikonfirmasi kepada pemilik lahan, hanya kita mengambil datanya saja, melakukan survey lapangan, dan mengecek benar bahwa itu lahan sawah. Nah, untuk ditetapkan menjadi LB2B, itu harus melakukan verifikasi masing masing persil ke pemiliknya, apakah mereka bersedia. Karena LB2B itu ada aturannya dan UU nya Nomor.41 tahun 2009, yang memang harus kita ikutin, ada kriterianya untuk ditetapkan itu”, ujar Ramadhani.
Lebih lanjut lagi, saat ditanya awak media soal langkah konkret apa yang telah dilakukan DPKP Kaltara dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan, seiring dengan perkembangan pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk, Ramadhani menyampaikan bahwa, “Ada beberapa strategi, yang pertama dengan pemberian insentif, melalui penyaluran pupuk. Selain itu juga berupa bantuan stimulan yang dianggarkan melalui anggaran pemerintah provinsi, seperti mesin hand tracktor dan alat tanam. Yang selama ini program yang paling banyak adalah kita memberikan insentif dari pusat yaitu kegiatan perpompanisasian. Perpompaan itu kita berikan di tiga kabupaten/kota yang memang mempunyai luas sawah yang cukup besar. Yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau. Sekian itu, ada juga pemberian bantuan berupa perpipaan untuk irigasinya mereka, itu juga di tiga kabupaten tersebut yang memang prioritas padinya cukup besar. Kita juga memberikan bantuan langsung dari pusat, berupa hand tractor di Nunukan dan Malinau, kemudian ada pompa air, dimana hampir semua kabupaten/kota mendapatkannya dari pusat. Rata-rata 230 unit pompa air. Itulah salah satu strategi-strategi yang kita lakukan untuk menjaga alih fungsi lahan. Tak hanya sampai disitu, kita juga memberikan penyuluhan dan kerjasama dengan bidang penyuluhan untuk bagaimana membujuk dan memotivasi kepada para petani-petani itu agar tetap mempertahankan lahan-lahan tersebut”, imbuhnya.
Dalam FGD yang dimoderatorin oleh Shalahuddin, S.Hut, MP ini, peserta diskusi banyak menyampaikan perbedaan data yang mereka dapatkan. Saat ini, data menunjukkan luas lahan sawah di Tarakan mengalami penurunan drastis menjadi hanya 10,18%, sementara ada beberapa area pertanian lainnya belum sepenuhnya terpetakan, sebagaimana disampaikan salah seorang perwakilan dari DKPP Tarakan.
Oleh karenanya, Pemprov Kaltara harus memastikan perlindungan lahan pertanian, berjalan seiring dengan pembaruan data yang akurat. Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait dianggap sangat penting, agar kebijakan yang dihasilkan nantinya akan tepat sasaran.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan dan Malinau juga memaparkan tantangan serupa yang mereka hadapi. Di Bulungan, pembaruan data LBS tahun 2023 masih terkendala dengan belum terintegrasinya data terbaru, sementara di Malinau, luas lahan pertanian yang tercatat juga mengalami penurunan.
FGD ini juga memberikan ruang untuk mengeksplorasi solusi jangka panjang bagi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, diantaranya dengan memastikan integrasi data dari seluruh wilayah yang belum terjangkau. Lebih jauh lagi, hasil FGD ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah strategis, untuk memastikan lahan pertanian tetap menjadi pilar ketahanan pangan di Kalimantan Utara (RK).










