EQUATOR TV, TARAKAN Pada Selasa pagi (15/10/2024), Ditpolairud Polda Kaltara kembali gelar Pers Release lanjutan pasca Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu, pada 5 September 2024 lalu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 6 kg yang bertempat di Mako Dit Polair Polda Kaltara kali ini, dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltara Kombespol Bambang Wiriawan, S.I.K., M.H, dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, BNNP Kaltara, serta satu orang tersangka susulan berinisial WN, sementara 4 Tersangka lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti Narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil dari penangkapan terhadap para tersangka WNA asal Tawau Malaysia, yang kala itu disembunyikan didalam dasar ember disertai barang lain, seperti tepung, minuman bubuk serta kaleng susu kental manis.
Proses penyelundupan yang digunakan para Tersangka, adalah dengan menggunakan cara terselubung, yakni menjemput barang narkotika dari Tersangka menggunakan transportasi speedboat dan kapal PELNI, guna membantu jalannya penyelundupan hingga dinyatakan berhasil, dengan upah keberhasilan sebesar 80 juta. Dan saat ini Tersangka lain diduga juga masih beredar di sekitar Tarakan, Tawau, Nunukan, Sebatik yang aksesnya hanya melalui jalur laut.
“Para Tersangka juga diberi upah jika berhasil sebesar 80 juta rupiah. Beberapa cara penyelundupan sabu tersebut dengan ditutup ember, ditumpuk dengan tepung, dicampur dengan bubuk minuman milo dan susu kental manis”, ujar Kombespol Bambang.
Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu kali ini, sebelumnya, seluruh barang bukti sebanyak 4 kantong plastik bening telah diuji oleh petugas Labkesda Tarakan, dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.(IK)










