EQUATOR-TV, TARAKAN – Ombudsman RI Kalimantan Utara, gelar Pers Converence tentang Catatan Akhir Tahun 2024 pada Selasa pagi (31/12/2024), bertempat di Kantor Ombudsman RI Kaltara, Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan.
Press release ini menjadi sarana Ombudsman RI Kaltara untuk menunjukkan pencapaian, perubahan, evaluasi dan kegiatan-kegiatannya selama 2024, khususnya mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.
Maria Ulfah, S.E., M.Si selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara juga menjelaskan, pada tahun 2024 ini terhitung masih ada pengaduan mengenai maladministrasi di wilayah Kalimantan Utara, dimana Kabupaten Nunukan menempati posisi pertama dengan adanya 52 laporan.
Di Kota Tarakan sendiri juga mengalami peningkatan pelayanan penyelesaian di tahun 2024. “Permasalahan yang ditangani oleh teman-teman keasistenan di tahun 2024 sebanyak 84 laporan. Dan berdasarkan tindak lanjut tersebut, di tahun 2024 ada 61 laporan yang ditutup sehingga tersisa 23. Kalau kita presentesekan jadi 72,6% penyelesaian di tahun 2024,” jelas Maria.
Maria juga menjelaskan adanya instansi daerah yang menjadi fokus utama Ombudsman di 2 daerah Kalimatan Utara, yaitu Kantor Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan dan Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan. Dimana di dua instansi tersebut, ternyata memiliki beberapa permasalahan mengenai pengadaan pelayanan yang belum sesuai standar pelayanan publik, sehingga Ombudsman menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan saran kepada Pemerintah Kota Tarakan dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Secara garis besar ada 2 unsur yang harus melakukan perbaikan. Satu, dari sisi penyelenggara dan budaya organisasi. Mereka harus senantiasa melakukan evaluasi, intropeksi, dan evaluasi, agar pelayanan bisa lebih berkualitas. Dan unsur kedua, yakni dari sisi pengguna layanan atau penerima layanan. Perlu adanya kesadaran masyarakat terkait hal-hal yang sudah menjadi standar dalam pelayanan publik,” tutup Maria (VT).