EQUATOR-TV, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui UPT Pasar Induk Tanjung Selor berencana membongkar kios-kios penjual ayam potong di kawasan Pasar Induk, Jalan Sengkawit. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi di area tersebut.
Kios-kios penjual ayam potong dinilai tidak memenuhi standar kebersihan, menimbulkan bau tidak sedap, dan menyebabkan bulu ayam berserakan di sekitar lokasi. Selain itu, area tersebut disebut tidak tertata rapi, dan para pedagang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Namun, rencana ini menuai pro dan kontra dari para pedagang. Salah satu pedagang ayam potong, Samariani, mengaku khawatir dengan keputusan tersebut. “Alasan pembongkaran katanya karena bau tidak sedap. Kalau tempat ini dibongkar, dimana lagi kami bisa berjualan ? Lokasi ini sudah cukup baik karena ada saluran pembuangan di belakang. Seharusnya, kalau memang ada tempat baru, kami diberi waktu untuk pindah dulu sebelum tempat ini dibongkar,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bulungan sendiri telah menegaskan bahwa aktivitas pemotongan unggas tidak diperbolehkan di area Pasar Induk Tanjung Selor. Langkah pembongkaran ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat (DK)