EQUATOR-TV, TANJUNG SELOR – Ratusan Peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memadati RSUD Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sejak Kamis pagi hari (09/01/2024), untuk mengurus Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Antrian panjang ini sebenarnya sudah terjadi sejak 01 Januari lalu, dan akan berakhir hingga 31 Januari 2025 mendatang, dimana sebagian besar pengunjung rumah sakit adalah dari peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Setiap harinya, sejak pagi hari para peserta telah berdatangan dan berkumpul memenuhi halaman RSUD Tanjung Selor. Namun, karena tingginya jumlah pemohon, sebagian peserta terpaksa diarahkan untuk kembali pada sore hari atau di lain waktu.
Meskipun RSUD Tanjung Selor menjadi lokasi utama untuk pengurusan surat kesehatan, pelayanan serupa juga tersedia di beberapa fasilitas kesehatan lainnya, seperti Puskesmas, Rumah Sakit Korem, Poliklinik Polresta, dan Poliklinik Polda Kalimantan Utara. Pengurusan dokumen kesehatan ini merupakan salah satu syarat dalam proses pemberkasan bagi peserta yang lulus PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I.
Peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Semua dokumen ini kemudian harus diunggah secara elektronik melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscsn.bkn.go.id. Proses unggah dokumen ini diberikan batas waktu selama satu bulan, yakni dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Ali Akbar, salah satu peserta yang lulus seleksi PPPK, mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes narkoba, dan tes kejiwaan mencapai lebih dari seribu orang. “Proses pengurusan surat-surat kesehatan ini berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Januari,” ujar Ali saat diwawancarai oleh Tim Liputan Equator TV.
Meskipun memerlukan waktu dan tenaga ekstra, para peserta tetap sabar dan bersemangat menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan, agar dapat segera diangkat sebagai PPPK. Proses pemberkasan ini menjadi langkah penting yang harus dilalui sebelum status mereka resmi ditetapkan.(DK)