EQUATOR TV, TARAKAN – Sidang kedua Pra Peradilan, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tarakan, yang terjadi dalam proses penangkapan dan penahan atas nama Nasrul Amin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada (04/02/25).
Sidang Pra Peradilan kali ini berjalan lancar dan tertib, dimana pada sebelumnya, sidang pertama pada (28/1/25) sempat ditunda dikarenakan ketidakhadiran pihak Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai pihak Termohon. Pada sidang kedua kali ini, Polda Kaltara hadir dan menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang ada.
Agenda sidang kali ini, menguji sah atau tidaknya penangkapan atas Nasrul Amin, dimana tim hukum Polda Kaltara memberikan klarifikasi terkait posisi mereka dalam perkara tersebut, sementara kuasa hukum Nasrul Amin, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan kliennya diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga mereka mengajukan permohonan Pra Peradilan.
Sidang berjalan transparan, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat mereka. Hakim Anwar W.M. Sagala, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam memutuskan perkara ini. Usai siang kedua berakhir, sidang lanjutan diperkirakan akan berlangsung terus, hingga sekitar 7 hari ke depan, dengan melibatkan banyak pihak, guna menantikan keputusan pengadilan.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari berikutnya, yakni pada Rabu pagi (05/02/25) dengan agenda Jawaban Termohon.
Dan selanjutnya Sidang akan terus berlanjut dengan beberapa agenda, yakni : agenda Replik Pemohon pada Kamis pagi (06/02/25), kemudian sore harinya dilanjutkan dengan Duplik Termohon, serta Pembuktian Pemohon/Termohon pada hari Jumat (07/02/25), Kesimpulan pada hari Senin (10/02/25), serta Rabu (12/02/25) akan ditutup dengan Putusan Sidang Pra Peradilan, dimana hakim akan memutuskan apakah permohonan Pra Peradilan Nasrul Amin diterima atau tidak, berdasarkan bukti, jawaban dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Keputusan tersebut akan menjadi titik penting dalam kelanjutan kasus ini.
Sidang Pra Peradilan ini penting untuk memastikan proses hukum yang dijalani Nasrul Amin sesuai ketentuan yang ada. Jika permohonan diterima, maka akan dilakukan pengujian keabsahan penangkapan dan penahanan. Jika ditolak, kasus ini akan lanjut sesuai jalur hukum yang berlaku.
Polda Kaltara dalam persidangan kali ini, menunjukkan keseriusannya dan berlaku kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Pemohon Prof.Alex dalam wawancaranya dengan Tim Liputan Equator TV menyampaikan harapannya. ” Saya berharap sidang ini menjadi tolak ukur penegakan hukum yang transparan dan adil di Kalimantan Utara. Masyarakat juga menantikan bagaimana keputusan hakim akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada”, ujarnya.
“Sidang ketiga akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka, dengan harapan tercipta rasa keadilan bagi Nasrul Amin dan masyarakat”, tutup Prof.Alex dengan penuh harap. (IK)










