EQUATOR-TV, TARAKAN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah dan Tim Pencegahan Maladministrasi, bersama dengan Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel, Ferdi Kurniawan dan Analis kebijakan bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tarakan Retno Dwi Arini lakukan kunjungan sekaligus pemantauan langsung ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Tarakan, pada Senin pagi (10/03/25).
Dalam pemantauan ini, Ombudsman Kaltara lakukan komunikasi langsung dengan pemilik dan/atau pengelola pertashop dan SPBU, serta melakukan pengambilan sampel BBM pertamax dan peralite, guna dilakukan uji lab oleh Lemigas, serta pengisian bbm oleh truk tangki.
Ombudsman memandang pentingnya pemantauan oleh Pertamina ke mitra mitra SPBU atau Pertashop, guna memastikan adanya fungsi kontrol, mengingat SPBU dapat dianggap sebagai representasi Pertamina. Pertamina yang merupakan bagian dari BUMN, memiliki peran sentral dalam penyaluran/distribusi BBM, dan dalam penyalurannya memiliki standarisasi mekanisme agar layanan yang diberikan tidak hanya sebatas pada kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas.
Dalam pantauan ini, masih ditemukan adanya pompa ukur bbm yang belum memiliki stiker terbaru sebagai indikator telah dilakukan tera ulang. Ada beberapa poin yang menjadi catatan Ombudsman, yang diharapkan segera dilakukan perbaikan, terkait penyelenggaraan layanan pada sektor Migas khususnya distribusi BBM melalui SPBU, yakni :
1. Memastikan selalu adanya uji lab terhadap BBM yang dipasarkan.
2. Memastikan sarana – prasarana yang andal, agar konumen yang merupakan pengguna layanan, mendapatkan hak haknya secara proporsional baik dari sisi jumlah maupun mutu BBM.
3. Memastikan SDM yang berkompeten mulai dari level manajemen hingga operator.
4. Memajang informasi kanal pengaduan yang mudah diakses, pada setiap SPBU dan Pertashop.
5. Mengambil sikap tegas terhadap Oknum konsumen yang diindikasi sebagai pengetap.
6. Memastikan setiap pengisian BBM ke konsumen dimulai dari angka “0”.
7. Mengedepankan sikap ramah layanan ke konsumen.
Terkait standarisasi layanan publik, Maria Ulfah juga menekankan bahwa, “Dari bentuk usaha yang dijalankan oleh SPBU, meskipun merupakan sektor swasta, namun dalam penyelenggaraan distribusi BBM, SPBU merupakan mitra Pertamina (BUMN), sehingga kedudukannya setara sebagai penyelenggara layanan publik, dan untuk itu SPBU pun seharusnya berpedoman pada regulasi yang mengatur standar layanan publik,” tutup Maria Ulfah.
Dengan adanya kunjungan dan pemantauan langsung ini, diharapkan pihak terkait segera berbenah, sehingga dapat memberikan pelayanan secara lebih baik kepada para pelanggan.