EQUATOR TV, TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 hingga 2026. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan calon ASN dan PPPK di ruang paripurna DPRD Kota Tarakan, pada Senin pagi (17/3/2025).
Wakil Ketua II DPRD, Edi Patana, menyatakan bahwa keputusan ini berdampak tidak hanya pada Tarakan, tetapi seluruh Indonesia. “Kami menerima aspirasi calon ASN dan PPPK yang meminta agar keputusan penundaan ini dibatalkan,” ujarnya.
Dalam RDP, calon ASN dan PPPK mengajukan tujuh tuntutan utama, termasuk menolak keputusan BKN dan Kementerian PAN-RB, serta meminta agar pengangkatan tetap dilaksanakan pada 2025. Mereka juga mendesak
evaluasi kebijakan penundaan, terutama bagi daerah yang sudah memiliki anggaran yang cukup.
DPRD Kota Tarakan berencana segera menindaklanjuti aspirasi ini, dengan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hal tersebut ke BKN dan Kementerian PAN-RB. Mereka juga akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI melalui telepon.
Isu lain yang dibahas adalah nasib tenaga honorer yang hampir memasuki usia pensiun. Jika kebijakan penundaan ini diterapkan, beberapa tenaga honorer yang lolos seleksi pada 2024 dapat kehilangan kesempatan diangkat sebagai ASN. “Kami akan meminta solusi dari BKN dan Kementerian PAN-RB agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Edi.
Terkait kesejahteraan ASN dan PPPK, DPRD Kota Tarakan akan menyampaikannya kepada Wali Kota Tarakan, dr.Khairul. Namun, anggaran tambahan untuk kesejahteraan ASN dan PPPK tidak bisa direalisasikan tahun ini karena APBD 2025 telah disahkan. “Untuk tahun berikutnya, kami akan mempertimbangkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” kata Edi.
DPRD berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan penundaan ini. “Kami akan berupaya agar keputusan ini dievaluasi, karena dampaknya sangat besar, terutama bagi tenaga honorer yang hampir pensiun,” tegas Edi(IZ).









