EQUATOR-TV, TARAKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan, akhirnya memberikan penjelasan atas keresahan masyarakat terkait keberadaan pedagang daging non-halal yakni daging babi, yang dijual di lapak terbuka di wilayah Kampung Bugis, Tarakan. Diketahui, saat ini terdapat sekitar empat pedagang daging non-halal yang membuka lapak di area tersebut, yang memicu berbagai tanggapan dari warga setempat.
Sebelumnya, Ketua MUI Kota Tarakan, K.H.Abdul Samad, L.C telah mengeluarkan imbauan kepada para pedagang daging non-halal serta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga sikap toleransi. Sementara itu, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), H.Syamsi Sarman juga telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Tarakan agar dapat menyikapi permasalahan ini secara bijak.
Dalam wawancaranya pada Jumat pagi (16/05/2025), Medik Veteriner Ahli Muda, drh. Wikan Adi Cahya mewakili Kepala DKPP Kota Tarakan menyampaikan bahwa keberadaan pedagang daging non-halal atau pedagang babi secara terbuka, sebenarnya bukanlah sebuah pelanggaran. Pedagang daging non-halal di kota mayoritas beragama muslim seperti di Kota Tarakan memang menjadi tantangan bagi pedagang daging non-halal itu sendiri dikarenakan akan sulit diterima oleh masyarakat atau pedagang lain di sekitarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya untuk merelokasi pedagang daging non-halal pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota almarhum Ir. Sofian Raga, M.Si. Saat itu, para pedagang dipindahkan dari Jalan Slamet Riyadi ke Pasar Tenguyun. Namun, relokasi tersebut hanya bertahan selama satu bulan karena minimnya pembeli di lokasi baru. Para pedagang mengeluhkan jika disana mereka hanya mendapat satu pembeli sehari atau bahkan tidak ada sama sekali. Penyebabnya adalah pasar Tenguyun dinilai terlalu jauh dari konsumen. Bahkan kehadiran mereka di Pasar Tenguyun juga diprotes oleh pedagang lain.
Terkait keluhan masyarakat mengenai tampilan kepala babi yang dipajang di lapak pedagang, drh.Wikan memberikan penjelasan. “Masyarakat risih melihat kepala babi, justru itu menunjukkan bahwa daging yang ia jual adalah daging babi supaya umat muslim atau umat yang tidak mengkonsumsi daging babi tidak salah beli. Bagi masyarakat itu risih tapi sebenarnya itu adalah pengumuman sehingga kita tidak salah beli,” terangnya.
Selanjutnya, DKPP Tarakan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pedagang ayam potong yang berada tepat di sebelah pedagang daging babi. “Pedagang daging ayam yang berjualan di sampingnya, kami belum memiliki data dari pedagang ayam tersebut apakah ayamnya dipotong secara syar’i, halal atau enggak. Kemudian kalau daging ayam itu, pemotongannya harus syar’i. Jadi harus dalam kondisi halal untuk diperdagangkan. Jadi kami akan melakukan crosscheck dulu,” katanya.
Di akhir pernyataannya, drh. Wikan menekankan bahwa kalaupun relokasi kembali akan dilakukan, maka hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah lokasi baru yang strategis. “Pasar itu kan harusnya sebenarnya mendekatkan dengan konsumen, jadi kalau misalnya ada anggaran mungkin kios daging babi itu harus dibangun di dekat konsumennya. Dan saat ini konsumennya berada di sekitar Karang Anyar dan Kampung Bugis,” tutupnya.(VT)










