EQUATOR-TV BULUNGAN – Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendorong Pemprov Kaltara untuk terus meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA., CIAE, dalam pertemuan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6/2025), di Kantor DPRD Provinsi, Kaltara.
BPK mencatat bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemprov Kaltara telah mencapai 81 persen. Novy mengapresiasi pencapaian tersebut, namun berharap agar upaya tersebut terus ditingkatkan. “Kami mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Harapan kami, capaian ini dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen,” ujar novy.
Lebih lanjut, Novy menyampaikan bahwa DPRD juga memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “DPRD dapat membahas hasil pemeriksaan BPK bersama BPK dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi. Sinergi ini penting agar komunikasi antara DPRD, Pemda, dan BPK lebih efektif,” terangnya.
Novy juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan, antara lain pengelolaan dana di sektor pendidikan, kejelasan penggunaan dana bagi hasil, dan akurasi nilai atas aset atau lahan yang dicatat pemerintah. “Permasalahan tersebut memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, termasuk DPRD. Jika ada kendala dalam menindaklanjuti rekomendasi, seperti perubahan organisasi atau pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia, hal tersebut dapat didiskusikan bersama BPK agar mendapat penyelesaian yang tepat,” tambahnya kepada Tim Liputan. Di akhir pernyataannya, Novy mengajak semua pihak untuk menjadikan hasil pemeriksaan bukan sebagai beban, melainkan sebagai alat perbaikan kinerja tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, menyatakan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Kalau bisa satu minggu atau dua minggu selesai, ya kita selesaikan segera. Beliau sudah instruksikan agar perangkat daerah terkait menindaklanjutinya dan segera merinci pertanggungjawaban keuangan dengan baik,” tegas Zainal.
Gubernur Zainal juga menekankan pentingnya semangat perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Ini bukan semata-mata tentang opini WTP, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan kita benar-benar sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus memperbaiki setiap hari, setiap bulan, setiap tahun,” ungkapnya.
Selain itu, Zainal juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali, namun tetap harus waspada dan memperhatikan setiap catatan BPK untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Terkait persoalan infrastruktur di wilayah Krayan akibat kondisi geografis dan cuaca ekstrem, Gubernur juga mengungkapkan bahwa telah ada perhatian dari pemerintah pusat, termasuk rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya serta dukungan dari Kementerian PUPR untuk perbaikan infrastruktur. “Untuk perbaikan sementara akibat longsor dan jembatan roboh, kita telah siapkan anggaran sekitar Rp5 miliar,” ujar Zainal.
Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPK, Pemprov Kaltara, dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kaltara (RT).










