EQUATOR TV, BULUNGAN,– Pemprov Kaltara melalui Komisi Informasi Provinsi Kaltara, secara resmi meluncurkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis pagi (12/6/2025), bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
Kegiatan peluncuran ini menjadi langkah awal yangy signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Sejumlah kegiatan turut mewarnai proses peluncuran, mulai dari sosialisasi tahapan Monev, rapat persiapan teknis, hingga uji publik terhadap mekanisme dan indikator penilaian keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa skor keterbukaan informasi publik Kaltara tahun sebelumnya masih berada di bawah angka 39,9 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kalimantan Utara belum masuk dalam kategori “informatif”. “Skor kita masih berada di bawah kategori sedang. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya transparansi informasi. Bahkan, banyak badan publik belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar Fajar kepada Tim Liputan.
Fajar menegaskan bahwa Komisi Informasi akan terus mendorong pembentukan dan penguatan PPID di seluruh badan publik, baik di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD, lembaga vertikal, desa, hingga partai politik tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ir. Wahyuni Nuzband, M.AP., selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, menyoroti urgensi keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak dasar warga negara. “Banyak masyarakat kita yang belum menyadari bahwa informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami bersama Komisi Informasi akan terus memperkuat sosialisasi dan edukasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari seluruh kepala daerah untuk mempercepat pembentukan dan penguatan PPID,” jelas Wahyuni.
Monev KIP 2025 akan menggunakan sejumlah indikator penilaian untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di badan publik, antara lain: sarana dan prasarana layanan informasi, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi, ketersediaan dan jenis informasi publik yang disediakan, kualitas dan kelengkapan informasi yang tersedia, komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi.
Tujuan dari pelaksanaan Monev ini adalah untuk mengevaluasi kinerja keterbukaan informasi badan publik secara objektif, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang ada, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konkret.
Lebih dari itu, keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaksanaan Monev KIP 2025 diharapkan membawa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kalimantan Utara dan menjadi dasar perbaikan ke depan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan publik (RT).










